Minggu, 07 September 2014

Dasar Hukum OSIS

1. Tap MPR No. II/MPR/1993

Tujuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa berbudipekerti yang luhur, profesional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air,meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan iklim berat dan mengajar dapat menumbuhkan rasa percaya diri dan budaya belajar dikalangan masyarakat terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif dan keinginan untuk maju.
ref

2. UU RI No. 2/1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca selengkapnya di sini.

3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29/1990 Tentang Pendidikan Menengah.

Silahkan download di sini.

4. Permendiknas RI No. 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan.

Selengkapnya baca di sini.

5. SK Dirjen Dikdasmen No.226/C/Kep/0/1992

Ekstrakurikuler adalah kegiatan diluar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah, baik disekolah ataupun diluar sekolah, dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara berbagai pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.

6.SK Mendikbud No.060/U/1993

Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan diluar jam pelajaran yang
tercantum dalanm susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
sekolah, berupa kegiatan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan
dengan program kurikuler.
Create a free website with 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar